Jumat, Februari 11, 2005

Jaringan Informasi Sekolah - Bab II Pengertian

A. Landasan Hukum

01. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
02. Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 1992 tentang Peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
03 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah


B. Pengertian Umum

Jaringan Informasi Sekolah atau disingkat JIS adalah organisasi non profit dan non institusi yang mewadahi para praktisi, pemerhati, eksekutif, dan legislatif pendidikan dalam berkomunikasi / bertukar-informasi / berdiskusi untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di suatu Kota atau Kabupaten.

Jaringan Informasi Sekolah Kota Malang atau disingkat JIS – Kota Malang adalah JIS yang dilayani dan diadministrasikan dari Kota Malang untuk kepentingan Pendidikan di Kota Malang. Namun demikian, karena infrastrukturnya yang terbuka di Internet, maka keanggotaan tidak saja berasal dari insane pendidikan Kota Malang, dimungkinkan pula berasal dari luar Kota Malang, dari luar Provinsi Jawa Timur, atau bahkan dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.


C. Manfaat Jaringan Informasi Sekolah

Secara sekilas, manfaat Jaringan Informasi Sekolah – Kota Malang dapat diutarakan sebagai berikut:

01. Debirokrasi dalam pengiriman/pendistribusian surat
Eksternal: Tata Usaha Dinas Pendidikan Kota Malang dapat mengirim atau mengedarkan surat dinas ke seluruh Sekolah (TK, SD, SLTP, SMU, dan SMK) secara simultan dalam hitungan detik (real time). Internal: Tata Usaha Dinas Pendidikan Kota Malang dapat meneruskan surat-surat ke masing-masing Sub Dinas atau Cabang Dinas Kecamatan.

02. Debirokrasi dalam penerimaan surat
Dinas Pendidikan Kota Malang dapat menerima surat-surat masukan atau balasan dari beberapa Sekolah, Cabang Dinas Kecamatan, Dinas P & K Propinsi, atau Direktorat Dikdasmen dalam hitungan detik. Bilamana perlu dapat langsung di-print-out dalam hitungan 1-2 menit.

03. Debirokrasi dalam pelayanan pendidikan kepada masyarakat
Pelayanan pendidikan mulai dari lapisan siswa, orang tua murid, guru, kepala sekolah, anggota Komisi E DPRD, pejabat vertikal di jajaran Depdiknas, tokoh pendidikan di dalam maupun luar negeri, dan sebagainya. Baik melalui diskusi terbuka yang di-pos-kan ke mailing list maupun secara khusus melalui jalur pribadi (japri – private line) ke E-mail pribadi.

04. Debirokrasi rapat-rapat dinas
Rapat-rapat dinas melalui fasilitas chatting yang memungkinkan masing-masing pejabat di Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala-Sekolah dapat berkomunikasi (baca: berbicara) langsung secara interaktif. Dalam tahapan tertentu - apabila komputer di masing-masing tempat telah memiliki standar multi media yang sama – dimungkinkan rapat dinas berlangsung lebih interaktif dan ekspresif dengan fasilitas voice-chatting atau bahkan yang lebih spektakuler lagi adalah dengan sistem Teleconference dengan Kamera Web di depan masing-masing komputer.

Beberapa hal di atas hanya sebagian kecil dari sekian banyak manfaat Jaringan Informasi Sekolah yang dapat diakses melalui Internet. Di atas kertas, kita pasti setuju dengan adanya penghematan luar biasa di sisi ruang, waktu dan tentunya juga biaya.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah terciptanya kemudahan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan dalam pengambilan keputusan, karena sekian banyak data dan fakta telah tersedia dan tersaji matang di dalam basis data (database) yang sewaktu-waktu dapat diakses oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan pada saat pengambilan keputusan atau kebijakan penting tentang Pendidikan di Kota Malang.

(Malang, 19 Juli 2001)

Tidak ada komentar: